Monday, September 7, 2020

Reformasi Gereja

Martin Luther (1483-1546)

Marthin Luther lahir pada tanggal 10 Nopember 1483,di kota Eisleben, propinsi Saxony (sekarang wilayah Jerman). Martin adalah nama baptisan yang diperolehnya karena hari pembabtisannya bertepatan dengan Hari Santo Martin, pelindung kaum pengemis.

Awal gerakan reformasi gereja Protestan terjadi di jerman dengan tokoh utamanya Martin Luther.

Mengapa terjadi di Jerman? Menurut Burns dan Ralph dalam Suhelmi, Ahmad 2001:149-150. Ada beberapa faktor yakni :

  1. Jerman yang sekitar abad XV-XVI masih merupakan negara agraris atau negara yang masih terbelakang jika dibandingkan dengan negara-negara Eropa
  2. Rakyat Jerman pada saat itu sebagian besar adalah masyarakat petani yang merupakan kelompok sosial yang paling menderita akibat adanya katolisisme.

Gerakan Reformasi Luther dimulai ketika ai membacakan 99 pernyataan protes terhadap gereja dan lembaga kepeusan yang menjual surat-surat pengampunan dosa itu. Martin Luther menilai penjualan surat-surat itu bertentangan dengan ajaran Yesus Kristus. Pembelia surat-surat itu tidak boleh dipaksakan, harus didasarkan atas kesukarelaan. Berbuat kebajikan seperti memberi makan fakir miskin dan meminjamkan uang kepada yang membutuhkan jauh lebih utama dari membeli surat-surat pengampunan dosa. Gereja atau pemuka agama tidak memiliki hak memberikan pengampunan dosa. Hanya Tuhan, atas dasar kepercayaan dan amal soleh individu, yang berhak memberikan pengampunan dosa. Inilah yang dinamakan doktrin Justification by Faith. Picture4.png

Selain itu, Luther juga menolak tradisi keagamaan yang sudah berlangsung ratusan tahun lamanya, yakni hak istimewa pastor dalam membacakan dan menafsirkan kitab suci. Menurutnya siapa pun pengikut Kristus, bukan hanya kaum pendeta saja, berhak membaca dan menafsirkan Alkitab. Alkitab harus terbuka bagi semua orang agar isi kebenarannya diketahui semua orang, tidak terbatas kaum pendeta saja. Sehingga tidak terjadi monopoli kebenaran oleh segelintir pemuk agama. Dan protes ini berdampak luas, kebenaran agama kemudian menjadi bersifat interpretable dan multi-interpretasi. Pastor dan pemuka agama bukan satu-satunya penafsir kebenaran.

Johannes Calvin (1509-1564)

Calvin lahir di Noyon, Picardy, Prancis, 1509. Calvin belajar di Universitas Paris dan mendalami kajian hukum di Orlens. Kemudian pada tahun 1541 ia mulai aktif sebagai penginjil John Calvin merupakan tokoh penting dalam gerakan reformasi gereja Protestan. Calvin telah meletakan dasar-dasar teologis, filosofis dan intelektual yang kokoh bagi keberhasilan gerakan reformasi Protestan di Eropa. Calvinisme sangat berpengaruh terhadap perjalanan sejarah Eropa modern. Ia merupakan salah satu fondasi doktrinal terpenting kemajuan peradaban kapitalis Eropa di Abad modern.

Pemikiran Calvin yang kemudian menjadi basis teologis terpenting Protestantisme adalah adanya gagasan tentang takdir (predestination). Takdir manusia menurut Calvin telah ditentukan oleh Tuhan. Manusia yang selamat atau celaka di dunia mana pun di akhirat kelak memang telah ditulis nasibnya demikian. Nasib manusia sepenuhnya ditentukan oleh ibadah dan Tuhan.Picture3

Proses Terjadinya Reformasi Gereja

Awal terjadinya reformasi gereja ini muncul atau terjadi di Jerman. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya reformasi gereja di Jerman yaitu, sekitar abad 15-16 Jerman masih merupakan negara agraris yang terbelakang dibandingkan negara-negara Eropa lainnya, kuatnya pengaruh katolisme yang bersifat konservatif di Jerman, banyaknya penjualan surat-surat pengampunan dosa di Jerman melebihi negara-negara Eropa lainnya, sebagian besar rakyat Jerman yang berprofersi sebagai petani yang merupakan kelompok sosial yang paling menderita akibat kekuasaan katolisme salh satunya dengan adanya pajak-pajak yang sangat memberatkan rakyat.

Selain itu juga faktor yang paling mendasari terjadinya reformasi di Jerman adanya fase transisi ekonomi di Jerman dimana pada waktu itu terjadi proses perubahan dari masyarakat feodal menuju masyarakat ekonomi profit atau menuju masyarakat kapitalis. Dari sinilah muncul satu tokoh yaitu Marthin Luther. Adapun pemikiran-pemikiran dari Marthin Luther dalam melakukan protes terhadap kekuasaan Gereja Khatolik Roma yaitu: · Penolakan Luther terhadap surat-surat pengampunan doa yang dikeluarkan oleh Paus karena menurutnya gereja atau pemuka agama tidak memiliki hak untuk memberikan pengampunan dosa. Tuhan-lah yang memberikan pengampunan itu didasarkan kepada kepercayaan dan amal sholeh individu selama hidup.

Dampak dari adanya Gerakan Reformasi Protestan dibawah Luther dan Calvin 

Dampak sosial dan politik terhadap Eropa dan negara-negara Barat pada umumnya. Reformasi ini menimbulkan Western Christendom sehingga munculnya negara-negara nasional kecil tanpa memiliki pusat kekuasaan atau gembala politik seperti lembaga Kepausan Roma. Menumbuhkan benih-benih demokratisasi politik, kesadaran individual akan pentingnya hak-hak politik, kebebasan individu. Tetapi dengan adanya gerakan reformasi Protestan ini juga lahirnya kekuasaan absolut di Eropa.

Reformasi juga mengakibatkan terbelahnya agama Kristen menjadi sekte-sekte kecil; Lutherisme, Calvinisme, Anglicanisme, Quakerisme, Katholikisme. Akibat adanya sekte-sekte ini, Eropa terbelah secara keagamaan; Jerman Utara dan negara-negara Skandinavia ( dan Norwegia), menganut Lutheranisme; Skotlandia, Belanda, Switzerland dan Prancis menganut Calvinisme dan negara-negara Eropa lainnya seperti Spanyol dan Italia menganut katolisisme (Ortodoks).




 


 



 

Wednesday, September 2, 2020

Upaya Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 A. Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi. 
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

B. Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.



C. Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:

1)    Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
  • Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
  • Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  • Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

2)    Membina Persatuan dan Kesatuan 
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
  • Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
  • Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
  • Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
  • Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
  • Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
  • Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
  
3)    Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:

  • Partisipasi tenaga
  • Partisipasi pikiran

4)    Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
  • Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
  • Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
  • Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
 
5)    Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI 
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
  • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
  • Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  • Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
  • Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.



Referensi :

http://ramliberbagiilmu.blogspot.com/2012/04/upaya-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.html
http://makalahcyber.blogspot.com/2012/11/upaya-mempertahankan-nkri_28.html
zenosoft.files.wordpress.com/2013/01/nkri.docx

Upaya bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI 1945-1965

 “17 Agustus tahun 45, itulah hari kemerdekaan kita. Hari merdeka, nusa dan bangsa hari lahirnya Bangsa Indonesia. Mer… de… ka!” Hayo, Squad, siapa di antara kamu yang bacanya sambil nyanyi? Pasti hampir semua deh hihi. Lagu tersebut diciptakan oleh H. Mutahar untuk memperingati peristiwa kemerdekaan Indonesia. Meski telah merdeka, ternyata pada awalnya, NKRI masih perlu mempertahankannya dari negara-negara yang belum mengakui kemerdekaan kita saat itu, Squad. Banyak tokoh yang berjuang mempertahankan kemerdekaan NKRI. Kira-kira siapa saja, ya, tokoh-tokoh tersebut? Yuk, kita kenalan dengan mereka.

Sultan Hamengkubowono IX

Sultan Hamengkubuwono IX lahir di Ngayogyakarta Hadiningrat, 12 April 1912 dengan nama asli Gusti Raden Mas Dorodjatun. Ia adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan permaisuri Kangjeng Raden Ayu Adipati Anom Hamengkunegara.

Peran Sultan Hamengkubowono IX dalam mempertahankan keutuhan NKRI

Pada tanggal 2 Oktober 1988, Sultan Hamengkubuwono IX meninggal dunia di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat. Atas jasa dan berbagai perannya bagi bangsa dan negara Indonesia, Pemerintah RI menganugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Sultan Hamengkubowono IX

Sultan Hamengkubowono IX. (Sumber: id.wikipedia.org)

Frans Kaisiepo

Pahlawan berikutnya adalah pahlawan yang berasal dari Irian. Namanya diabadikan menjadi nama Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak serta diabadikan di salah satu kapal yaitu KRI Frans Kaisiepo dan wajahnya diabadikan dalam mata uang Rp.10.000,00.

Frans Kaisiepo lahir di Wardo, Biak, Papua, 10 Oktober 1921. Pada usia 24 tahun, ia mengikuti kursus Pamong Praja di Jayapura yang salah satu pengajarnya adalah, Sugoro Atmoprasodjo, yang merupakan mantan guru Taman Siswa. Sejak bertemu dengan beliau, jiwa kebangsaan Frans Kaisiepo semakin tumbuh dan kian bersemangat untuk mempersatukan wilayah Irian ke dalam NKRI.

Peran Frans Kaisiepo dalam mempertahankan keutuhan NKRI

Frans Kaisiepo wafat tanggal 10 April 1979. Atas jasa dan perjuangannya selama mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia, Pemerintah RI menganugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Frans Kaisiepo

Frans Kaisiepo. (Sumber: jateng.tribunnews.com).

K. H. Hasyim Asy’ari

Ternyata, Squad, mereka yang mempertahankan kemerdekaan tidak hanya datang dari kalangan sipil dan tentara saja, lho. Salah satu tokoh yang berjuang mempertahankan kemerdekaan NKRI adalah K.H. Hasyim Asy’ari. Beliau merupakan salah satu ulama yang mendirikan Pondok Pesantren Tebuireng. K.H. Hasyim Asy’ari lahir di Jombang, Jawa Tengah tanggal 10 April 1875. Pondok Pesantren Tebuireng didirikan pada tahun 1899 serta memelopori pendirian organisasi massa Islam Nahdhatul Ulama (NU) tanggal 31 Januari 1926. K.H. Hasyim Asy’ari memiliki peran dalam upaya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia antara lain:

Peran K. H. Hasyim Asy'ari dalam mempertahankan keutuhan NKRI

K.H. Hasyim Asy’ari wafat tanggal 25 Juli 1947. Wafatnya beliau terjadi ketika utusan Bung Tomo serta pemimpin Hizbullah Surabaya Kyai Gufron bertamu ke pesantren Tebuireng. Kedatangan dua tamu tersebut berupaya memberitahu K.H. Hasyim Asy’ari bahwa pasukan Belanda melakukan Agresi Militer 1 dan menduduki kota Malang yang sebelumnya dikuasai pasukan Hizbullah.

Berita itu mengejutkan K.H. Hasyim Asy’ari dan membuat beliau jatuh pingsan di atas kursinya. Dokter segera didatangkan namun sayangnya ia sudah wafat akibat pendarahan otak. Pemerintah RI lantas menghargai jasa-jasanya dan pengabdiannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 294 Tahun 1964 tanggal 17 November 1964, yang menyatakan bahwa Pemerintah RI menganugerahi K.H. Hasyim Asy’ari gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

K. H. Hasyim Asy'ari

K. H. Hasyim Asy’ari. (Sumber: tempo.co).

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Perjuangan Bersenjata untuk Mempertahankan Kemerdekaan RI.

 

Jenderal TNI Gatot Soebroto

Jenderal TNI (Purn.) Gatot Soebroto lahir di Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, 10 Oktober 1907. Jenderal Gatot Subroto dikenal sebagai tentara yang aktif di tiga zaman. Dia pernah menjadi Tentara Hindia Belanda (KNIL), masa pendudukan Jepang, dan masa kemerdekaan beliau menumpas PKI.


Pada tanggal 11 Juni 1962 Gatot Soebroto wafat pada usia 54 tahun akibat serangan jantung. Pangkat terakhir yang disandangnya adalah Letnan Jenderal. Atas jasa-jasa dan perjuangannya, ia dianugerahi gelar Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Gatot Soebroto adalah tentara asli indonesia. darma baktinya kepada nusa dan bangsa ia tunjukkan dengan prestasi yang luar biasa.

Semua pemberontakan di tanah air mulai dari pki madiun 1948, DI/TII, dan PRRI Permesta. Selama hidupnya sosok Gatot Soebroto merupakan sosok yang dianggap gila karena ucapannya yang terkadang kasar namun karena sikapnya tersebut ia sangat dekat dengan para bawahannya di militer.

Gatot Soebroto

Gatot Soebroto. (Sumber: news.okezone.com).

 

Laksamana Madya TNI Yos Sudarso

Laksamana Madya TNI Yos Sudarso lahir di Salatiga, Jawa Tengah, pada 24 November 1925. Laksamana Madya TNI Yos Sudarso bertugas di angkatan laut pada dua zaman. Ia bertugas sejak masa Pendudukan Jepang dan masa kemerdekaan.

Peran Yos Sudarso dalam mempertahankan keutuhan NKRI

Laksamana Madya TNI Yos Sudarso wafat dalam pertempuran di Laut Aru tanggal 15 Januari 1962. Ia meninggal ketika melaksanakan operasi rahasia untuk menyusupkan sukarelawan ke Irian menggunakan KRI Macan Tutul.

Yos Sudarso

Yos Sudarso. (Sumber: id.wikipedia.org).

Tuesday, September 1, 2020

Merkantilisme

 Coba Anda pahami sumber Audio-Visual ini




Sejarah NKRI



 

​Upaya Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa :

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi. 
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.

Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI

Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap :

Cinta Tanah Air

Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain :

  1. Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
  2. Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  3. Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

Membina Persatuan dan Kesatuan 

Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:

  1. Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
  2. Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
  3. Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
  4. Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
  5. Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  6. Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
  7. Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan

Rela Berkorban

Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut :

  1. Partisipasi tenaga
  2. Partisipasi pikiran
  3. Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
  2. Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
  3. Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
  4. Kesiapan perekonomian rakyat.

Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.

Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI 

Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :

  1. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  2. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
  3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
  4. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  5. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
  6. Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.

Referensi :

http://ramliberbagiilmu.blogspot.com/2012/04/upaya-dalam-menjaga-keutuhan-nkri.html

http://makalahcyber.blogspot.com/2012/11/upaya-mempertahankan-nkri_28.html zenosoft.files.wordpress.com/2013/01/nkri.docx